Kamis, 30 Desember 2010

Hubungan timbal balik antara desa dengan kota

Mungkin kita sekarang sudah mulai paham isi dari sinopsis yang menyatakan kalau desa dan kota
itu ada hubungan. Hubungan ini dinamakan dengan interaksi wilayah yaitu wilayah desa dan Kota.
Interaksi wilayah (Spatial Interaction) adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara dua wilayah atau lebih, yang dapat melahirkan gejala, kenampakkan dan permasalahan baru, secara langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh antara kota dan desa.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa interaksi antar wilayah memiliki tiga prinsip pokok sebagai berikut :

1. Hubungan timbal – balik terjadi antara dua wilayah atau lebih
2. Hubungan timbal balik mengakibatkan proses pengerakan yaitu :
* Pergerakan manusia (Mobilitas Penduduk)
* Pergerakan informasi atau gagasan, misalnya : informasi IPTEK, kondisi suatu wilayah
* Pergerakan materi / benda, misalnya distribusi bahan pangan, pakaian, bahan bangunan dan sebagainya
3. Hubungan timbal balik menimbulkan gejala, kenampakkan dan permasalahan baru yang bersifat positif dan negatif, sebagai contoh :
* kota menjadi sasaran urbanisasi
* terjadinya perkawinan antar suku dengan budaya yang berbeda

Faktor Interaksi Desa – Kota
· Adanya wilayah – wilayah yang saling melengkapi (regional complementarity) artinya, terdapat kebutuhan timbal balik antar wilayah sebagai akibat adanya perbedaan potensi yang dimiliki oleh tiap wilayah.
· Adanya kesempatan untuk berintervensi (intervening opportunity) artinya, kedua wilayah memiliki kesempatan melakukan hubungan timbal balik serta tidak ada pihak ketiga yang membatasi kesempatan itu. Adanya campur tangan /intervensi pihak ketiga (wilayah ketiga) dapat menjadi penghambat atau melemahkan interaksi antara dua wilayah.

· Adanya kemudahan transfer/ pemindahan dalam ruang (spacial transfer ability) artinya kemudahan transfer atau pemindahan dalam ruang baik manusia, informasi ataupun barang sangat bergantung dengan faktor jarak, biaya angkasa (transportasi) dan kelancaran prasarana transportasi. Jadi semakin mudah transferbilitas, maka akan semakin besar arus komoditas


Aspek Interaksi Desa – Kota

# Aspek Ekonomi, meliputi :

* Melancarkan hubungan antara desa dengan kota
* Meningkatkan volume perdagangan antara desa dengan kota
* Meningkatkan pendapatan penduduk
* Menimbulkan kawasan perdagangan
* Menimbulkan perubahan orientasi ekonomi penduduk desa

# Aspek Sosial, meliputi :

* Terjadinya mobilitas penduduk desa dan kota
* Terjadinya saling ketergantungan antara desa dengan kota
* Meningkatnya wawasan warga desa akibat terjalinnya pengaruh hubungan antara warga desa dengan warga kota

# Aspek Budaya meliputi :

* meningkatnya pendidikan di desa yang ditandai dengan meningkatnya jumlah sekolah dan siswanya yang bersekolah
* Terjadinya perubahan tingkah laku masyarakat desa yang mendapatkan pengaruh dari masyarakat kota
* Potensi sumber budaya yang terdapat di desa hingga melahirkan arus wisatawan masuk desa

Manfaat Interaksi Desa – Kota


1. meningkatnya hubungan sosial ekonomi antara penduduk desa dan kota
2. pengetahuan penduduk desa meningkat
3. dapat menumbuhkan arti pentingnya pendidikan bagi penduduk desa
4. dapat menumbuhkan heterogenitas mata pencarian penduduk desa
5. terjadinya peningkatan pendapatan
6. terpenuhinya berbagai kebutuhan penduduk baik di perkotaan maupun pedesaan

Dampak Interaksi Desa – Kota

Interaksi antara dua wilayah akan melahirkan gejala baru yang meliputi aspek ekonomi, sosial, maupun budaya. Gejala tersebut dapat memberikan dampak bersifat menguntungkan (positif) atau merugikan (negatif ) bagi kedua wilayah. Demikian pula halnya gejala interaksi antara dua desa dan kota.

sumber: pengalamandanpengetahuan.blogspot.com

Aspek-aspek positif dan negatif dari sistem pelapisan sosial

Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnya pun berbeda.

Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan.. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.

Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.

Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang, tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.

Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suanmi sebagai kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yagn mempunyai hak-hak tertentu.

Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakt. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.

Dalam kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi, misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya, individu mempunyai Hak dan dibebani kewajiban. Sebagai pegawai ia mempunyai hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya ia pun mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalaninya sesuai dengan kedudukannya, yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai tanggung jawab dan kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.

Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut, sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.

Terjadinya pelapisan sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena memiliki kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

1. Terjadi dengan disengaja

Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini, mengandung dua sistem, yaitu:

- Sistem fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.

- Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke pelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.

1. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”

Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. (Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.

Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku, misalnya seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan social
Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur
Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Sistem lapisan sosial dalam sosiologi dikenal dengan istilah Social Stratification yang merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (secara hirarkis). Sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya(dalam proses pertumbuhan masyarakat tersebut) tetapi ada pila yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama.

Selama dalam satu masyarakat ada sesuatu yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang sesuatu itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat itu. Barang sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat mungkin berupa uang atau benda-benda yang bernilai ekonomis, mungkin juga berupa tanah, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama atau mungkin juga keturunan yang terhormat.

Terjadinya Lapisan Masyarakat Perbedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian dari sistem sosial setiap masyarakat. Untuk meneliti terjadinya proses lapisan dalam masyarakat, pokok-pokoknya adalah : a. Sistem lapisan berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat. Sistem demikian hanya mempunyai arti khusus bagi masyarakat-masyarakat tertentu yang menjadi objek penyelidikan.

b. Sistem lapisan dapat dinalisis dalam arti-arti sebagai berikut :

i. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju kejahatan).

ii. Sistem pertanggaan yang diciptakan oleh para warga masyarakat (prestise dan Penghargaan)

iii. Kriteria sistem pertanggaan dapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.

iv. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah-laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi, dsb.

v. Mudah sukarnya bertukar kedudukan.

vi. Solidaritas di antara individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.

- Pola-pola interaksi (struktur klik, keanggotaan organisasi, perkawinan dan sebagainya).

- Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayaan, dikap dan nilai-nilai.

- Aktivitas sebagai organ kolektif

Definisi / pengertian dari status sosial, kelas sosial, stratifikasi sosial dan diferensiasi sosial telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis atau macam-macam status sosial serta jenis / macam stratifikasi yang ada dalam masyarakat luas :

A. Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial

1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.

2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.

3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.

B. Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial

1. Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.

Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka

Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.

Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Mobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.Kata sosial yang ada pada istilah mobilitas sosial untuk menekankan bahwa istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial jadi. Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau sekelompok orang dari lapisan yang satu ke lapisan yang lain.

Sistem plapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.

Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.

Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.

Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.


sumber: iinaprilian.wordpress.com

Senin, 22 November 2010

ILMU SOSIAL DASAR

1.PERAN KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN PRIBADI ANAK

Lingkungan memiliki peran penting dalam mewujudkan kepribadian anak. Khususnya lingkungan keluarga. Kedua orang tua adalah pemain peran ini. Lingkungan keluarga adalah sebuah basis awal kehidupan bagi setiap manusia. Dikarenakan bahwa pentingnya pengaruh keluarga dalam pendidikan anak dalam beberapa masalah seperti masalah aqidah, budaya, norma, emosional dan sebaginya. Keluarga menyiapkan sarana pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak sejak dini. Dengan kata lain kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan perlakuan kedua orang tua dan lingkungannya. Dan tidak lepas dengan etika dan penyampaian sesuatu dari kedua orang tua tersebut.

Keluarga merupakan bagian dari sebuah masyarakat, dan kedua orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kepribadian anak. . Unsur-unsur yang ada dalam sebuah keluarga baik budaya, mazhab, ekonomi bahkan jumlah anggota keluarga sangat mempengaruhi perlakuan dan pemikiran anak khususnya ayah dan ibu. Pengaruh keluarga dalam pendidikan anak sangat besar dalam berbagai macam sisi. Keluargalah yang menyiapkan potensi pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak. Lebih jelasnya, kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan tingkah laku kedua orang tua serta lingkungannya. Perilaku-perilaku anak akan menjadikan penyempurna mata rantai interaksi anggota keluarga dan pada saat yang sama interaksi ini akan membentuk kepribadiannya secara bertahap dan memberikan arah serta menguatkan perilaku anak pada kondisi-kondisi yang sama dalam kehidupan.

Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak.

Ayah dan ibu adalah teladan pertama bagi pembentukan pribadi anak. Keyakinan-keyakinan, pemikiran dan perilaku ayah dan ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap pemikiran dan perilaku anak. Karena kepribadian manusia muncul berupa lukisan-lukisan pada berbagai ragam situasi dan kondisi dalam lingkungan keluarga.

Keluarga berperan sebagai faktor pelaksana dalam mewujudkan nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan persepsi budaya sebuah masyarakat. Ayah dan ibulah yang harus melaksanakan tugasnya di hadapan anaknya. Khususnya ibu yang harus memfokuskan dirinya dalam menjaga akhlak, jasmani dan kejiwaannya pada masa pra kehamilan sampai masa kehamilan dengan harapan Allah memberikan kepadanya anak yang sehat dan saleh.

Kedua orang tua memiliki tugas di hadapan anaknya di mana mereka harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan anaknya. Anak pada awal masa kehidupannya memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhinya. Dengan dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka maka orang tua akan menghasilkan anak yang riang dan gembira. Untuk mewujudkan kepribadian pada anak, konsekuensinya kedua orang tua harus memiliki keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam al-Quran, begitu juga kedua orang tua harus memiliki pengetahuan berkaitan dengan masalah psikologi dan tahapan perubahan dan pertumbuhan manusia. Dengan demikian kedua orang tua dalam menghadapi anaknya baik dalam berpikir atau menghukumi mereka, akan bersikap sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditentukan dalam al-Quran.

Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak antara lain:

1. Kedua orang tua harus mencintai dan menyayangi anak-anaknya. Ketika anak-anak mendapatkan cinta dan kasih sayang cukup dari kedua orang tuanya, maka pada saat mereka berada di luar rumah dan menghadapi masalah-masalah baru mereka akan bisa menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik. Sebaliknya jika kedua orang tua terlalu ikut campur dalam urusan mereka atau mereka memaksakan anak-anaknya untuk menaati mereka, maka perilaku kedua orang tua yang demikian ini akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan kepribadian mereka.

2. Kedua orang tua harus menjaga ketenangan lingkungan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak. Karena hal ini akan menyebabkan pertumbuhan potensi dan kreativitas akal anak-anak yang pada akhirnya keinginan dan Kemauan mereka menjadi kuat dan hendaknya mereka diberi hak pilih.

3. Saling menghormati antara kedua orang tua dan anak-anak. Hormat di sini bukan berarti bersikap sopan secara lahir akan tetapi selain ketegasan kedua orang tua, mereka harus memperhatikan keinginan dan permintaan alami dan fitri anak-anak. Saling menghormati artinya dengan mengurangi kritik dan pembicaraan negatif sekaitan dengan kepribadian dan perilaku mereka serta menciptakan iklim kasih sayang dan keakraban, dan pada waktu yang bersamaan kedua orang tua harus menjaga hak-hak hukum mereka yang terkait dengan diri mereka dan orang lain. Kedua orang tua harus bersikap tegas supaya mereka juga mau menghormati sesamanya.

4. Mewujudkan kepercayaan. Menghargai dan memberikan kepercayaan terhadap anak-anak berarti memberikan penghargaan dan kelayakan terhadap mereka, karena hal ini akan menjadikan mereka maju dan berusaha serta berani dalam bersikap. Kepercayaan anak-anak terhadap dirinya sendiri akan menyebabkan mereka mudah untuk menerima kekurangan dan kesalahan yang ada pada diri mereka. Mereka percaya diri dan yakin dengan kemampuannya sendiri. Dengan membantu orang lain mereka merasa keberadaannya bermanfaat dan penting.

5. Mengadakan perkumpulan dan rapat keluarga (kedua orang tua dan anak). Dengan melihat keingintahuan fitrah dan kebutuhan jiwa anak, mereka selalu ingin tahu tentang dirinya sendiri. Tugas kedua orang tua adalah memberikan informasi tentang susunan badan dan perubahan serta pertumbuhan anak-anaknya terhadap mereka. Selain itu kedua orang tua harus mengenalkan mereka tentang masalah keyakinan, akhlak dan hukum-hukum fikih serta kehidupan manusia. Jika kedua orang tua bukan sebagai tempat rujukan yang baik dan cukup bagi anak-anaknya maka anak-anak akan mencari contoh lain; baik atau baik dan hal ini akan menyiapkan sarana penyelewengan anak.

Peran keluarga dalam mendidik anak.

Tugas mendidik anak adalah tugas utama yang sangat besar perannya terhadap kesuksesan keluarga. Sekaya dan sesukses apapun kehidupan sebuah keluarga, bisa menjadi tak berarti apa-apa ketika anak kita ternyata tidak bisa menjadi pribadi seperti yang diharapkan orangtua, bahkan terjerumus kedalam jurang kesalahan dan kemaksiatan.

Banyak orang yang salah pengertian terhadap tugas mendidik anak ini, apakan menjadi tugas Ayah ataukan Ibu? Sebagian besar Ayah menyerahkan total kepada Ibu, sementara kebanyakan Ibu mengeluh karena Ayah berlepas tangan sama sekali.

Tugas ini memang tanggung jawab bersama Ayah dan Ibu, dengan Ayah tetap sebagai penanggung jawab utamanya. Namun tugas ini tak harus dilaksanakan sendiri oleh Ayah, karena ada Ibu yang bisa mambantu. Bahkan Ibu memiliki karakter sifat yang lebih tepat sebagai pendidik anak. Karena secara teknis Ibu-lah yang kemudian bertanggung jawab terhadap pendidikan anak tersebut, maka adalah menjadi kewajiban Ayah-lah untuk mendidik istri agar pandai.

Dan yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah satu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, begitu juga anak secara tidak sadar mereka akan terpengaruh, maka kedua orang tua di sini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya.

(sumber: jolompong.blogspot.com)

2. PERAN PEMUDA DALAM BERMASYARAKAT

Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.

Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.

Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.

Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.

Sukarno, Hatta, Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.

Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.

Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.

Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.

Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

(sumber: sosbud.kompasiana.com)

3. CONTOH KASUS STATUS KEWARGANEGARAAN SEORANG ANAK

NY. SURTIATI Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama Alice dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.

ANALISA

Mengingat tahun kelahiran kedua anak tersebut adalah 1986 dan 1987, maka peraturan yang mengatur adalah undang-undang No. 62 tahun 1968. Dalam Pasal 1b tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah seorang WNI dengan pengertian hubungan kekeluargaan itu diadakan sebelum orang itu berusia 18 tahun dan belum menikah di bawah usia 18 tahun. Dengan ketentuan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut secara ketat asas “ius sanguinis”. Oleh sebab itu, seperti dalam kasus ini dimana terjadi perkawinan campuran antara perempuan WNI (Ny Surtiati) dengan laki-laki WNA (Dr. Charlie Wu), maka anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan si ayah dimanapun ia dilahirkan. Mengenai ketentuan ini terdapat pengecualian yakni apabila negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi si anak yang dilahirkan sehingga si anak akan berstatus “stateless” atau tanpa kewarganegaraan.
Dalam kasus ini, Dr. Charlie Wu merupakan warga negara Amerika yang menganut asas kewarganegaraan “ius soli”, dimana seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Kedua anak yang merupakan hasil perkawinan campuran antara Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati dilahirkan di Indonesia, tepatnya Jakarta. Dengan demikian, terjadi pertemuan antara dua asas kewarganegaraan yang berbeda.
Berdasarkan pasal 1 b UU No. 62 tahun 1958, kedua anak tersebut mengikuti kewarganegaraan ayah mereka, yakni Amerika. Namun, berdasarkan asas “ius soli” yang dianut oleh Amerika Serikat, kewarganegaraan kedua anak tersebut mengikuti tempat kelahiran mereka, yaitu Indonesia. Hal ini mengakibatkan kedua anak tersebut menjadi “stateless”. Akan tetapi, UU no.62 tahun 1958 menganut asas anti “apatride” dimana terjadi seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Oleh sebab itu, dalam kasus seperti ini, kedua anak itu dapat menjadi WNI jika sang ibu mengajukan permohonan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, kedua anak tersebut menjadi warga negara Amerika. Hal ini dimungkinkan dengan pengakuan Dr. Charlie Wu bahwa kedua anak tersebut adalah kedua anaknya sehingga harus mengikuti kewarganegaraannya yakni Amerika. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 UU No. 62 tahun 1958 dapat disimpulkan bahwa seorang anak yang diakui oleh orang asing sebagai anaknya dan memperoleh paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, maka ia memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Karena Dr. Charlie Wu mengajukan permohonan paspor kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dengan keluarnya paspor Amerika atas nama Alice dan Dennis Aulia, maka ketentuan pasal 17 tersebut berlaku. Kedua anak itu mendapat pengakuan dari Dr. Charlie Wu yang seorang WNA sebagai anaknya.

Sedangkan mengenai putusan perceraian itu sendiri, mengingat uraian-uraian mengenai sikap dan tingkah laku dari Ny. Surtiati Wu yang buruk, seperti kasar, keras kepala, mau menang sendiri, dan suka berbohong yang akhirnya menyebabkan timbulnya perselisihan dan percekcokan di dalam rumah tangga. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dari dilangsungkannya lembaga perkawinan yang tertera dalam undang-undang tentang perkawinan, yaitu perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga adalah hal yang wajar apabila Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Dr. Charlie Wu, yaitu menyatakan ikatan perkawinan antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu putus karena perceraian.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh kedua anak dari Penggugat dan Tergugat bahwa mereka setuju apabila kedua orangtua mereka bercerai karena jika perkawinan tersebut dilanjutkan, hanya akan menambah penderitaan batin mereka saja dan lagi mereka tidak keberatan apabila ditaruh di bawah perwalian dari Penggugat (Dr. Charlie Wu).
Apabila menilik dari uraian yang diajukan oleh kuasa hukum dari Penggugat bahwa :
1. Ny. Surtiati Wu telah bersikap dan bertingkah laku buruk sehingga menimbulkan banyak percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga.
2. Percekcokan dan perselisihan tersebut menimbulkan pernderitaan batin bagi kedua anak mereka, yaitu Alice dan Denise Aulia.
3. Kedua anak mereka mendukung perceraian antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu.
4. Kedua anak mereka tidak keberatan untuk ditaruh di bawah perwalian Dr. Charlie Wu.
5. Dr. Charlie Wu sudah menyatakan kesanggupannya untuk terus merawat dan mendidik Alice dan Denise Aulia, menjaga perkembangan kehidupan jasmani dan rohani mereka serta menanggung biaya pendidikan mereka sampai perguruan tinggi.
Maka, putusan Mahkamah Agung untuk menyatakan putusnya perkawinan antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu serta menyerahkan perwalian kedua anak mereka yang berkewarganegaraan Amerika adalah tepat.
Jika dianalisis terhadap perkawinan campur dari Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu, maka pada bagian latar belakang permasalahan bentuk perkawinan ini terdapat kontradiksi yang kuat antara doktrin ketertiban umum dengan doktrin hak-hak yang diperoleh. Dr Charlie Wu menikah dengan Ny. Surtiati di Kansas, Amerika Serikat termasuk perkawinan yang sama sekali sah. Dr. Charlie Wu dan Nyonya Surtiati telah memperoleh hak-hak di Negara Amerika Serikat sehingga dalam penerapannya di Indonesia maka permasalahan ini tidak serta merta dinyatakan tidak sah oleh Indonesia berdasarkan Ketertiban Umum karena bertentangan dengan UU Kewarganegaraan.
Hak-hak yang diperoleh biasanya dipakai untuk mengedapankan bahwa perubahan dari fakta-fakta, tidak akan mempengaruhi berlakunya kaidah-kaidah yang semula dipakai. Penerapan prinsip ini menurut pemikiran Dicey yang menentukan bahwa, “ Any Right which has been duly recognized, and in general, enforced by English court, and no right which has not been duly acquired in enforced or in general, recoqnized by English courts”. Hak yang telah diperoleh menurut ketentuan hukum Negara asing, diakui dan sepenuhnya dilaksanakan oleh hakim, sepanjang hak-hak ini tidak bertentangan dengan konsepsi public policy.
Namun dalam praktek dan jika dihubungkan dengan kasus Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu, Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa “hak-hak yang diperoleh” pada perkawinan camouyr yang mendapat legitimasi di Amerika Serikaty tersebut setidak-tidaknya tidak dijadikan dasar dari seluruh bangunan bagi sang Hakim dalam melaksanakan tugasnya memilih hukum yang harus dipergunakan, sebagai pengecualian atas apa yang menurut ketentuan-ketentuan HPI lex fori seyognya harus diperlakukan.
Kemudian dalam hal pengakuan anak tersebut sebenarnya hakim dalam mempertimbagkan analisa yuridis tidak menggunakan HATAH atau Hukum Antar Tata Hukum secara maksimal. Hal ini membuktikan bahwa hakm Indonesia terlebih-lebih mengenai kasus Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu yang terkait dengan masalah hatah tidak mengenal dengan baik mengenai konstruksi berfikir hatah dengan tidak memasukan salah satupun pertimbangan dalam putusannya. Inilah sikap dari para hakim yang entah chauvimis ataukah keterbelakangan ilmu sehingga tanpa adirnya Keterangan Ahli dalam persidangan yang mengungkapakan dalil-dalil HATAH kemudian akan dikesampingkan.
Perpindahan Dr. Charlie Wu yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, sebenarnya suatu permasalahan tersendiri, karena disini ada titik pertalian yang harus dicermati, karena Hakim pasti akan memilih akankah akan menggunakan setelsel hukum Amerika Serikat sesuai dengan kewarganegaraan Chalie Wu ataukah menggunakan Stelsel Hukum Indonesia sesuai dengan kewarganegaraan dari Istrinya, Ny. Surtiati Wu, serta sesuai dengan letak diajukannya gugatan perdata yang dilakukan oleh Dr. Charlie Wu yakni di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Hal inilah yang perlu juga kita tinjau dan seharusnya Hakim sebagai pihak pencari keadilan mempertimbangkan hal ini.
Van Vollenhoven mengunkapkan salah satu pertimbangan untuk mempergunakan hukum nasional dalam menentukan stelsel hukum yang berlaku apabila terjadi titik pertalian adalah dengan melihat adanya :
• Percampuran dengan sukubangsa Asli (vermenging met de autochtone bevolking)
• Persatuan dengan masyarakat hukum setempat (deelgennotschap van locale rechtgemeenschap)
Sedangkan perbedaan antara kedua syarat ini ialah bahwa “pencampuran dengan suku bangsa asli” berlangsung dalam lingkungan daerah yang lebih luas atau isebut region atau regional. Sedangkan “persatuan dengan masyarakat setempat” maka semula ini memperlihatkan suatu proses “pengolahan” yang tidak sedemikian mendalam., kemudian mengenai daerah yang lebih kecil namun sebaliknya dirasakanlebih dalam. Jika kembali dalam kasus maka akan terasa janggal bahwa Dr. Charlie Wu berserta anak Dr. Charlie Wu yang hanya melakukan pencampuran yang tidak sedalam persatuan namun hendak memakai stelsel hukum Indonesia.

Rabu, 27 Oktober 2010

Pengantar Teknologi Informasi 1C

1. Sebutkan device-device yang ada pada alat pemroses. ceritakan dan ilustrasikan apa dan bagaimana peran masing-masing device tersebut pada sistem komputer!
Jawab:
- Input device alat untuk memasukan data - Output device alat keluaran sebagai hasil pengeluaran data - I/O ports menerima atau mengirim data keluar sistem - CPU sebagai otak sistem komputer - ALU sebagai pusat pengolah data - CU sebagai pengontrol kerja komputer - Memori sebagai penyimpan program dan penyedia informasi - Data bus jalur-jalur perpindahan data antar modul dalam sistem komputer - Address bus menandakan lokasi pada proses transfer data - Control bus mengontrol penggunaan serta akses data dan address bus - Ilustrasi atau Cara Kerja
Data masuk melalui input device kedalam komputer kemudian I/O mengijinkan komputer memperoleh informasi dari luar dan meletakan hasil pekerjaannya di CPU yang nantinya akan disimpan dalam main memori dan dikeluarkan kembali melalui output device.

2. Uraikan tentang perkembangan dan karakteristik microprocessor, processor dan single chip!

Jawab:
- Perkembangan dan karakteristik microprocessor

1904 : Dioda tabung pertama kali diciptakan oleh seorang ilmuwan dari Inggris yang bernama Sir John Ambrose Fleming (1849-1945)

1906 : ditemukan trioda hasil pengembangan dioda tabung oleh seorang ilmuwan Amerika yang bernama Dr. Lee De Forest. Yang kemudian terciptalah tetroda dan pentode.

Akan tetapi penggunaan dari tabung hampa tersebut tergeser pada tahun 1960 setelah ditemukannya komponen semikonduktor.

1947 : Transistor diciptakan di labolatorium Bell.

1965 : Gordon Moore dari Fairchild semiconductor dalam sebuah artikel untuk majalan elektronik mengatakan bahwa chip semikonduktor berkembang dua kali lipat setiap dua tahun selama lebih dari tiga dekade.

1968 : Moore, Robert Noyce dan Andy Grove menemukan Intel Corp. untuk menjalankan bisnis “INTegrated Electronics.”

1969 : Intel mengumumkan produk pertamanya, RAM statis 1101, metal oxide semiconductor (MOS) pertama di dunia. Ia memberikan sinyal pada berakhirnya era memori magnetis.

1971 : Intel meluncurkan mikroprosesor pertama di dunia, 4-bit 4004, yang didesain oleh Federico Faggin.

1972 : Intel mengumumkan prosesor 8-bit 8008. Bill Gates muda dan Paul Allen coba mengembangkan bahasa pemograman untuk chip tersebut, namun saat itu masih kurang kuat.

1974 : Intel memperkenalkan prosesor 8-bit 8080, dengan 4.500 transistor yang memiliki kinerja 10 kali pendahulunya.

1975 : Chip 8080 menemukan aplikasi PC pertamanya pada Altair 8800, sekaligus merevolusi PC. Gates dan Allen sukses mengembangkan bahasa dasar Altair, yang kemudian menjadi Microsoft Basic, untuk 8080.

1976 : Arsitektur x86 mengalami kemunduran saat Steve Jobs dan Steve Wozniak memperkenalkan Apple II computer dengan menggunakan prosesor 8-bit Motorola 6502.

1978 : Intel memperkenalkan mikroprosesor 16-bit 8086 yang kelak menjadi standar industri pada tanggal 8 Juni.

1979 : Intel memperkenalkan versi dengan harga yang lebih murah dari 8086, yaitu 8088 dengan 8-bit bus.

1980 : Intel memperkenalkan 8087 math co-processor.

1981 : IBM memilih 8088 untuk menjalankan PC-nya. Seorang eksekutif Intel kemudian mengatakannya sebagai “Kemenangan besar pertama Intel.”

1982 : IBM menandatangani Advanced Micro Devices sebagai sumber kedua Intel untuk mikroprosesor 8086 dan 8088.

1982 : Intel memperkenalkan prosesor 16-bit 80286 dengan 134.000 transistor.

1984 : IBM mengembangkan PC generasi kedua, 80286-based PC-AT. PC-AT yang menjalankan MS-DOS,
kelak menjadi standar PC selama hampir 10 tahun.

1985 : Intel keluar dari bisnis RAM dinamis untuk fokus pada mikroprosesor, dan akhirnya ia mengeluarkan prosesor 80386, sebuah chip 32-bit dengan 275.000 transistor dan kemampuan menjalankan berbagai macam program sekaligus.

1986 : Compaq Computer melambungkan IBM dengan PC yang didasarkan pada 80386.

1987 : VIA Technologies didirikan di Fremont, Calif., mereka akan mejual chip set core logic x86.

1989 : 80486 diluncurkan, dengan 1.2 juta buah transistor dan built-in math co-processor.

Intel telah memprediksi pengembangan prosesor multicore suatu saat pada tahun 2000-an.

1990 : Compaq memperkenalkan server PC pertama, yang dijalankan dengan menggunakan 80486.

1993 : Transistor 3.1 juta, prosesor 66-MHz Pentium dengan teknologi superscalar diperkenalkan.

1994 : AMD dan Compaq membentuk aliansi untuk mendukung Compaq computer dengan mikroprosesor Am486.

1997 : Intel meluncurkan teknologi prosesor 64-bit Epic. Ia juga memperkenalkan MMX Pentium untuk aplikasi prosesor sinyal digital, yang juga mencakup grafik, audio, dan pemrosesan suara.

1998 : Intel memperkenalkan prosesor Celeron di bulan April.

1999 : VIA mengakuisisi Cyrix Corp. dan Centaur Technology, pembuat prosesor x86 dan x87 co-processor.

2000 : Debut Pentium 4 dengan 42 juta transistor.

2003 : AMD memperkenalkan x86-64, versi 64-bit dari x86 instruction set.

2004 : AMD mendemonstrasikan x86 dual-core processor chip.

2005 : Intel menjual prosesor Dual-Core pertamanya.

2006 : Dell Inc. mengumumkan akan menawarkan system prosesor berbasis AMD.

2006 : Intel Memperkenalkan prosesor core 2 duo di bulan juli.

2007 : Intel memperkenalkan prosesor core 2 quad di bulan januari.

- Perkembangan dan karateristik processor

GENERASI 1 (Processor 8088 dan 8086)

Processor 8086 (1978) merupakan CPU 16 bit pertama Intel yang menggunakan bus sistem 16 bit.

GENERASI 2 Processor 80286

286 (1982) juga merupakan prosessor 16 bit. Prosessor ini mempunyai kemajuan yang relatif besar dibanding chip-chip generasi pertama.

GENERASI 3 Processor 80386 DX

386 diluncurkan 17 Oktober 1985. 80386 merupakan CPU 32 bit pertama. Dari titik pandang PC DOS tradisional, bukan sebuah revolusi.

GENERASI 4 Processor 80486 DX

80486 dikeluarkan 10 April 1989 dan bekerja dua kali lebih cepat dari pendahulunya. Hal ini dapat terjadi karena penanganan perintah-perintah x86 yang lebih cepat, lebih-lebih pada mode RISC.

GENERASI 5 Pentium Classic (P54C)

Chip ini dikembangkan oleh Intel dan dikeluarkan pada 22 Maret 1993. Prosessor Pentium merupakan super scalar, yang berarti prosessor ini dapat menjalankan lebih dari satu perintah tiap tik clock.

GENERASI 6 Pentium Pro

Pengembangan Pentium Pro dimulai 1991, di Oregon. Diperkenalkan pada 1 November, 1995 . Pentium Pro merupakan prosessor RISC murni, dioptimasi untuk pemrosesan 32 bit pada Windows NT atau OS/2. Fitur yang baru ialah bahwa cache L2 yang menjadi satu Chip raksasa, dengan chip empat persegi panjang dan Socket-8nya. Unit CPU dan cache L2 merupakan unit yang terpisah di dalam chip ini.

GENERASI 7 AMD K-7 Athlon
Processor AMD utama yang sangat menggemparkan Athlon (K7) diperkenalkan Agustus 1999. Tanggapan Intel (nama sandi Foster) tidak dapat diharapkan hingga akhir tahun 2000. Dalam bulan-bulan pertama, pasar menanggapi Athlon sangat positif. Nampaknya (seperti yang diharapkan) untuk mengungguli Pentium III pada frekuensi clock yang sama.

Generasi ke 8 Intel Core 2 duo

Processor generasi ke 8 adalah Core 2 Duo yang di luncurkan pada juli 2007. Processor ini memakai microprocessor dengan arsitektur x86. Arsitektur tersebut oleh Intel dinamakan dengan Intel Core Microarchitecture, di mana arsitektur tersebut menggantikan arsitektur lama dari Intel yang disebut dengan NetBurst sejak tahun 2000 yang lalu. Penggunaan Core 2 ini juga menandai era processor Intel yang baru, di mana brand Intel Pentium yang sudah digunakan sejak tahun 1993 diganti menjadi Intel Core.

- Perkembangan single chip

Mikrokomputer adalah suatu sistem keseluruhan komputer yang terdiri dari sebuah chip microprocessor, chip memori dan peralatan input atau output.

Era mikrokomputer dimulai dengan intel 4004 dan 8008, dilanjutkan dengan intel 8080, 8086 dan 8088 dan dilanjutkan dengan intel 80186 dan 80286 dan terakhir intel 80386

3. Apa yang dimaksud dengan sistem komputer ? gambarkan komponen-komponen sistem komputer dalam suatu blok diagaram!

Jawab:

Sistem komputer adalah suatu jaringan elektronik yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang melakukan tugas tertentu (menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah, dan menyediakan output dalam bentuk informasi). Selain itu dapat pula diartikan sebagai elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktifitas dengan menggunakan komputer.


4. Apa yang dimaksud dengan data, informasi, pengolahan data dengan komputer, pengembalian kembali informasi. masing-masing uraikan dan ilustrasikan dengan contoh!
Jawab:
- Data adalah suatu objek yang riil atau nyata dan merupakan bagian terkecil dari sebuah file.
contoh: apabila kita membuat suatu objek yang akan disimpan didalam dokumen dalam bentuk data atau file.

- Informasi adalah hasil dari kegiatan pengolahan data yang memberikan bentuk yang lebih berarti dari suatu kejadian.
contoh: informasi yang kita dapat atau kita ketahui dari media cetak dan elektronik.

- Pengolahan data dengan komputer dipergunakan karena kesanggupan komputer dalam mengolah data atau memecahkan masalah akan lebih besar dengan mutu yang lebih baik, lebih cepat terselesaikan dan lebih teliti dan efektif.
contoh: Apabila kita ingin membuat sebuah data dengan menggunakan suatu program aplikasi yang ada dikomputer. misal, ms.word, ms,excel dll.

5. Apa peran basis data dalam suatu sistem informasi. contohkan!
Jawab:
  • Sistem Informasi
  • Sistem Pendukung Pengambil Keputusan
  • Peningkatan Kinerja Perusahaan
  • Peningkatan Daya Saing Perusahaan.

6. Sebutkan komponen SI dan kenapa perlu SI pada:
a. Perusahaan multinasional
b. Kepolisian
c. Rumah Sakit
Jawab:
1. Komponen input
2. Komponen model
3. Komponen output
4. Komponen teknologi
5. Komponen hardware
6. Komponen software
7. Komponen basis data
8. Komponen kontrol

a. Perusahaan multinasional untuk sistem keuangan, data karyawan, dan strategi pemasaran.


b. Kepolisian untuk pelacakan kasus kejahatan, misalnya kasus kejahatan kehutanan dalam penanggulangan illegal logging.

c. Rumah sakit untuk pelayanan jasa rawat inap dan rawat jalan, rekam medis, akutansi ( pengolahan data keuangan).









Rabu, 06 Oktober 2010


Pengantar Teknologi Informasi 1C












1. Input Device (Alat Masukan)
adalah alat-alat yang berfungsi memasukan data atau perintah kedalam komputer.

2. Output Device (Alat Keluaran)
Adalah alat-alat yang berfungsi mengeluarkan data-data yang berbentuk informasi.

3. I/O Ports
Bagian ini digunakan untuk menerima atau mengrim data keluar sistem. Peralatan input dan output diatas terhubung melalui port ini.

4. CPU (Central Processing Unit)
CPU merupakan otak sistem komputer dan memiliki dua bagian fungsi operasional, yaitu: ALU (Arithmetical Logical Unit) sebagai pusat pengolah data dan CU (Control Unit) sebagai pengontrol kerja komputer.

5. Memori
Memori terbagi menjadi dua bagian yaitu memori internal dan eksternal. Memori internal berupa RAM (Random Access Memory) yang berfungsi untuk menyimpan program yang kita olah untuk sementara waktu dan ROM (Read Only Memory) yaitu memory yang hanya bisa dibaca dan berguna sebagai penyedia informasi pada saat komputer pertama kali dinyalakan. contoh: Memory external berupa hardisk, flashdisk dan compact disk.

6. Data Bus
Adalah jalur-jalur perpindahan data antar modul dalam sistem komputer. karena pada suatu saat tertentu masing-masing saluran hanya dapat membawa 1 bit data, maka jumlah saluran menetukan jumlah bit yang dapat ditransfer pada suatu saat. Lebar data bus ini menentukan kinerja sistem secara keseluruhan. sifatnya bidirectional, artinya CPU dapat membaca dan menerima data melalui data bus ini. data bus biasanya terdiri atas 8, 16, 32, atau 64 jalur paralel.

7. Address Bus
Digunakan untuk menandakan lokasi sumber ataupun tujuan pada proses transfer data. pada jalur ini CPU akan mengrimkan alamat memori yang akan ditulis atau dibaca. Address bus biasanya terdri atas 16, 20, 24, atau 32 jalur paralel.

8. Control Bus
Digunakan untuk mengontrol penggunaan serta akses ke data bus dan address bus. terdiri atas 4 sampai 10 jalur paralel.

(sumber: octavianopratama.wordpress.com)



Cara Kerja:
data masuk melalui input device kedalam komputer kemudian I/O mengijinkan komputer memperoleh informasi dari luar dan meletakkan hasil pekerjaannya di CPU yang nantinya akan disimpan dalam main memori dan dikeluarkan kembali melalui output device.


Perkembangan Hardware

Kemajuan teknolohi sudah mengalami perubahan bentuk serta fungsi komputer dalam beberapa generasi yaitu:


1. Generasi Pertama (1946-1959)
- komputer tabung hampa
- program dibuat bahasa mesin
- penyimpanan komputer besar dan butuh ruangan yang luas
- cepat panas
- proses kurang cepat
- butuh daya lebih besar
- orientasi aplikasi bisnis
contoh: electrical numerical integer and conductor

Pada generasi ini komputer dibuat sangat sederhana dan belum kompleks dalam penggunaannya, sehinnga komputer dalam bentuk generasi pertama belum bisa memproses persoalan-persoalan yang besar dan mencakup seacar keseluruhan dari persoalan yang ada dan lamban dalam proses pembuatannya masih menggunakan yang besar-besar dan praktis.

2. Generasi kedua (1959-1965)
- komputer menggunakan transistor
- program dibuat bahasa tingkat tinggi
- kapasitas memori cukup besar
- mempunyai kemampuan proses
- orientasi selain bisnis dengan teknik

pembuatan generasi kedua ini pembuatan komputer yang menyempurnakan generasi pertama yaitu dengan penyempurnaan jenis dan bentuknya serta menghemat tenaga listrik generasi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. komponen telah menggunakan transistor
b. ukuran fisiknya lebih kecil dibandingkan dengan ukuran fisik generasi pertama
c. kecepatannya prosesnya lebih cepat
d. tidak cepat panas
e. membutuhkan tenaga listrik lebih hemat
f. memorinya lebih besar
g. bahasa yang digunakan tingkatannya lebih tinggi
h. informasi yang digunakan lebih cepat prosesnya.

3. Generasi ketiga (1965-1970)
- komputer menggunakan IC
- peningkatan software dengan bahasa manusia
- lebih cepat
- penggunaan daya lebih hemat
- dapat melakukan multi processing
- sudah ada jaringan komunikasi

Komputer pada generasi ini dibuat dengan menghubungkan beberapa komponen dalam satu tempat dan disempurnakan tampilannya, serta memorinya lebih besar dari generasi-generasi sebelumnya. bentuk dan jenisnya pun lebih kecil dan simpel serta diletakan diluar sehingga tidak memerlukan banyak ruang, serta dapat menghemat listrik bila dibandingkan generasi sebelumnya.

4. Generasi Keempat (1970-1995)
- sudah menggunakan LSI (large scale integrated)
- dikembangkan komputer mikro
- menggunakan bahasa manusia

Komputer generasi keempat merupakan pengembangan dari generasi sebelumnya komputer pada generasi ini menghubungkan beberapa yang IC didapatkan, yang sebelumnya belum digabungkan.


DAFTAR PUSTAKA
1. Setiawan Agung, "Sitematika Komputer", pen. Informatika Bandung. Th. 2000
2. Lembaga Pendidikan Islam, "Belajar Komputer Praktis", PD. Box 33 Sukabumi Jawa Barat, 2005
3. Bina Cendikia Indonesia, "Buku Panduan Microsoft Office, Pen. Kerabat Pencinta Alam. Jawa Barat, 2005




anggota kelompok:
-Afrilla Anita Ayu Novianti(NPM: 20110261)
-Derian Eka Putri(NPM: 21110818)
-Dian Budi Argo(NPM: 29110246)
-Ima Primisima(NPM: 23110448)
-Rosmita Dwi Nurani(NPM: 26110255)
-Rizka Astriani(NPM: 29110783)

Kamis, 30 September 2010

Pranata-pranata dan Institusionalisasi

Pranata

Pranata
atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktifitas masyarakat yang khusus. Norma atau aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial atau moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Macam norma sosial


1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
contoh: melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dll.

2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
contoh: orang yang berhubungan intim ditempat umum akan dicap tidak susila, melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.


3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
contoh: tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.


4. Norma kebiasaan Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. contoh: membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu. 5. Kode Etik Kode Etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran. kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Tingkatan Norma Hukum


1. Cara ( usage ) cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2. kebiasaan ( folkways ) kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dam mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. contoh: memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

3. Tata kelakuan ( mores ) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dar sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. contoh: melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi sodara kandung.

4. Adat istiadat ( custom ) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.


Institusionalisasi

Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution. suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga ( institution ).


( sumber: id.wikipedia.org, sosiatri.fisipol.ugm.ac.id )