Kamis, 30 September 2010

Pranata-pranata dan Institusionalisasi

Pranata

Pranata
atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktifitas masyarakat yang khusus. Norma atau aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial atau moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Macam norma sosial


1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
contoh: melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dll.

2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
contoh: orang yang berhubungan intim ditempat umum akan dicap tidak susila, melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.


3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
contoh: tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.


4. Norma kebiasaan Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. contoh: membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu. 5. Kode Etik Kode Etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran. kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Tingkatan Norma Hukum


1. Cara ( usage ) cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2. kebiasaan ( folkways ) kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dam mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. contoh: memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

3. Tata kelakuan ( mores ) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dar sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. contoh: melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi sodara kandung.

4. Adat istiadat ( custom ) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.


Institusionalisasi

Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution. suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga ( institution ).


( sumber: id.wikipedia.org, sosiatri.fisipol.ugm.ac.id )